Terungkap! Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli 12 Santri Ponpes Polisi Selidiki Korban Lain

JurnalLugas.Com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung terus mengembangkan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap belasan santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di wilayah setempat.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa penyidik kini memfokuskan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AIA (26), seorang pembina kamar asal Sumatera Selatan. “Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh motif pelaku serta potensi adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pimpinan Ponpes Soreang Bandung Ditangkap Cabuli 8 Santriwati Usia 15–18 Tahun

Menurut keterangan awal, AIA telah mengakui melakukan tindakan cabul terhadap 12 santri yang berusia antara 8 hingga 14 tahun. Dari jumlah tersebut, tujuh korban telah diperiksa secara mendalam, sementara lima lainnya akan menyusul dalam waktu dekat. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.

“Kasus ini kami tangani secara serius dan menyeluruh. Kami juga menyelidiki apakah pelaku bekerja sendiri atau ada unsur pembiaran dari lingkungan sekitarnya,” tambah Kapolres Taat.

Lebih lanjut, penyidik juga mendalami pola manipulasi yang digunakan oleh pelaku untuk menekan para korban agar bungkam. Berdasarkan informasi awal, AIA tidak hanya menyalahgunakan otoritasnya sebagai pembina, tetapi juga menggunakan tekanan psikologis dan intimidasi agar para santri tidak melaporkan perbuatannya.

Baca Juga  KPK Seret Bupati Tulungagung ke Jakarta, Pemeriksaan Intensif Penyidik

Kasus ini telah mengguncang masyarakat setempat dan memicu keprihatinan berbagai pihak, khususnya terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap dan para korban mendapatkan keadilan yang layak.

Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait