JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah serius dalam pengusutan kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kali ini, mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemanggilan Hasbi dilakukan hari ini, Selasa, 22 April 2025, dan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Pemanggilan atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Tessa dalam keterangan resminya kepada media.
Perkara Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan pencucian uang yang berkaitan erat dengan perkara suap yang telah menjeratnya.
Dalam proses peradilan, Hasbi telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar. Suap itu diberikan sebagai imbalan atas bantuannya dalam mengatur putusan kasasi atas gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dana tersebut diterima Hasbi melalui perantara bernama Dadan Tri Yudianto. Sementara itu, sumber dana berasal dari Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, yang diketahui telah menyerahkan total uang senilai Rp11,2 miliar kepada Dadan demi memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung.
Langkah Tegas KPK dalam Menegakkan Hukum
Pemanggilan kembali terhadap Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka TPPU menandakan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi peradilan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik jual beli perkara masih menjadi persoalan besar yang menggerogoti integritas lembaga peradilan di Indonesia.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, serta mengejar aset-aset yang mungkin telah disamarkan oleh pelaku melalui skema pencucian uang.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dalam waktu dekat, dengan potensi adanya tersangka baru atau pengembangan perkara lain di lingkungan Mahkamah Agung.
Simak terus berita hukum dan politik terkini hanya di JurnalLugas.com.






