Terungkap! Tiga Tersangka Gunakan Media untuk Giring Opini Soal Kejagung

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan bahwa institusinya tidak alergi terhadap kritik, termasuk dari media massa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyusul penetapan tiga tersangka yang diduga menghalangi proses hukum dengan menyebarkan narasi negatif melalui media dan forum publik.

“Perlu kami tegaskan, Kejaksaan Agung tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Kritik adalah bagian dari dinamika demokrasi dan kami sangat menghargainya,” ujar Harli saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kejagung adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Harli menekankan, yang menjadi perhatian utama penyidik adalah niat di balik penyebaran informasi, bukan isi dari produk jurnalistik itu sendiri.

Sorotan Penyidik: Motif Jahat di Balik Berita

Kejagung menyoroti adanya upaya sistematis yang dilakukan oleh tiga tersangka—Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV)—yang diduga melakukan permufakatan jahat untuk menggiring opini publik agar berpandangan negatif terhadap Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kejagung Gerebek Jejak Pemodal Raksasa di Tambang Ilegal Timah Bangka, Temuan Alat Berat Bikin Kaget

“Ini bukan soal produknya, tapi motifnya. Penyebaran opini negatif itu dilakukan dengan niatan jahat, untuk menggiring persepsi bahwa Kejaksaan Agung tidak profesional. Padahal itu tidak benar,” tegas Harli.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, tersangka TB (Tian Bahtiar) mendapatkan dana sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan pemberitaan miring dan menyudutkan penyidik. Dana tersebut disebut masuk ke rekening pribadi TB dan digunakan untuk mendanai konten di media sosial, media online, serta tayangan di JAKTV News.

Tak Hanya Media, Juga Mobilisasi Opini di Forum Publik

Lebih lanjut, penyidikan menemukan bahwa narasi negatif terhadap Kejaksaan juga digulirkan melalui sejumlah forum publik seperti seminar, demonstrasi, podcast, dan talkshow yang sengaja didesain untuk mempengaruhi opini masyarakat.

Baca Juga  Eks Dirkeu Sritex Allan Moran Severino Selewengkan Kredit Bank DKI Bayar Utang

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dianggap berupaya menghalangi proses hukum dalam sejumlah perkara besar yang tengah ditangani Kejagung.

Kasus-kasus tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, serta ekspor crude palm oil (CPO).

Dengan tegas, Kejaksaan Agung memastikan bahwa tindakan tegas ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan penegakan hukum terhadap penggunaan media untuk kepentingan jahat.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait