JurnalLugas.Com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa lima organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ia mulai menjabat pada 20 Februari 2025.
Pernyataan ini disampaikan Bobby usai kunjungannya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapan besar agar kehadiran KPK di Sumut diperkuat, tidak hanya sebatas dalam ranah pencegahan, tetapi juga sebagai penengah untuk menciptakan hubungan harmonis dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.
“Kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” ujar Bobby dalam keterangannya, Selasa (29/4).
Langkah Bobby ini tak datang tanpa alasan. Berdasarkan data yang diungkap oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, terdapat 170 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara sepanjang 2023 hingga 2024. Data tersebut bersumber dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang masuk ke KPK.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pola korupsi yang ditemukan cukup beragam. Sekitar 44 persen perkara terkait penyalahgunaan anggaran, 42 persen menyangkut pengadaan barang dan jasa, 7 persen berkaitan dengan sektor perbankan, 3 persen melibatkan praktik pemerasan atau pungutan liar, dan sisanya 4 persen mencakup berbagai modus lainnya.
Kunjungan Bobby ke markas KPK turut didampingi tujuh kepala daerah lainnya dari Sumut dalam rangka kegiatan koordinasi dan supervisi. Upaya ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah Sumatera Utara serius dalam memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Untuk informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






