JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Keputusan ini diambil setelah tersangka dinyatakan meninggal dunia pada 14 Maret 2025 lalu.
“Karena tersangkanya telah meninggal dunia, maka demi hukum proses penyidikannya harus dihentikan,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers, Selasa (3/6/2025).
Meski proses hukum tak dilanjutkan, Asep menekankan bahwa lembaganya tidak serta-merta menghentikan seluruh upaya penegakan hukum. Fokus kini dialihkan ke langkah asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
“Prioritas kami sekarang adalah mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset,” ujarnya.
Dugaan Korupsi dan TPPU Lebih dari Rp100 Miliar
Sebelum wafat, AGK sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan praktik pencucian uang dengan nilai yang ditaksir melebihi Rp100 miliar.
Sejak saat itu, penyidik KPK telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk menyita berbagai aset yang diduga hasil dari kejahatan korupsi dan TPPU. Proses pemetaan dan pelacakan aset akan terus dilanjutkan, sebagai bagian dari komitmen KPK untuk memulihkan kerugian negara meskipun proses pidana utama dihentikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak berhenti hanya karena pelaku tiada. Upaya pengembalian uang negara tetap berjalan sebagai bentuk akuntabilitas dan keadilan bagi publik.
Untuk berita hukum dan investigasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






