JurnalLugas.Com — Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang kembali menghadirkan kesaksian mencengangkan. Kali ini, mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Ariawan blak-blakan mengungkap keterlibatannya dalam proses penyerahan uang senilai Rp350 juta kepada aparat penegak hukum di Kota Semarang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (4/6), Ade yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, mengaku pernah ikut mengantar uang bersama Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. Uang tersebut disebutkan diserahkan kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Menurut penjelasan Pak Eko, uang Rp200 juta diberikan kepada Kanit Tipikor dan Rp150 juta untuk Kasi Intelijen Kejari,” ungkap Ade di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi.
Ade menjelaskan bahwa saat penyerahan di Polrestabes Semarang, dirinya hanya menunggu di luar ruangan. Sedangkan saat di kantor Kejari, ia mengaku datang terlambat, dan Eko telah lebih dulu bertemu dengan seorang jaksa bernama Iman.
Lebih lanjut, Ade membeberkan kronologi uang yang diberikan disebut sebagai kebutuhan untuk paguyuban camat pada April 2023. Ia menyatakan awalnya hendak menyerahkan dana sebesar Rp148 juta kepada Martono, Ketua Gapensi Semarang, yang merupakan hasil fee dari proyek penunjukan langsung (PL) di wilayah Kecamatan Gajahmungkur. Uang tersebut diserahkan kepada staf Martono bernama Lina, yang kemudian menambah jumlahnya hingga total menjadi sekitar Rp328 juta.
Kesaksian Ade juga menyentuh permintaan proyek PL senilai Rp20 miliar oleh Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu. Proyek yang akhirnya disepakati senilai Rp16 miliar itu disebut sebagai hasil kesepakatan antar camat dalam pertemuan di Kota Salatiga.
Menariknya, Ade juga mengonfirmasi adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetorkan kepada Martono dari setiap pelaksanaan proyek PL. Namun ia mengaku tidak mengetahui lebih jauh soal alokasi dana fee tersebut.
“Pak Alwin dianggap sebagai representasi dari Bu Wali, makanya kami ikuti permintaannya,” ujar Ade.
Sementara itu, Martono selaku terdakwa membantah seluruh tuduhan soal adanya perintah pemberian uang kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah menyuruh memberikan uang kepada siapa pun. Itu semua untuk kebutuhan paguyuban,” sanggah Martono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat aktif dan tokoh penting di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Proses persidangan pun masih akan terus berlanjut guna mengungkap fakta-fakta lainnya.
Baca perkembangan selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.






