KPK Apresiasi Singapura Proses Ekstradisi Paulus Tannos Dipastikan Lancar

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Singapura dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi lintas negara. Penilaian ini disampaikan menyusul proses ekstradisi tersangka korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, yang kini tengah berproses di negeri jiran tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan optimisme bahwa kerja sama antara Indonesia dan Singapura akan menjadi kunci kelancaran proses ekstradisi buronan kelas kakap itu.

Bacaan Lainnya

“Kami semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” tegas Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, baik Indonesia maupun Singapura memiliki pandangan yang sama bahwa tindak pidana korupsi telah menjadi kejahatan transnasional yang berdampak luas. Oleh karena itu, kerja sama regional dan komitmen lintas negara sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini.

“Dengan semangat bersama itu, upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan lebih optimal dan penyelesaian perkara dapat tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Budi.

Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui

Di tengah proses hukum yang berlangsung, diketahui bahwa Paulus Tannos telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo.

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa hingga saat ini, otoritas Singapura belum memberikan persetujuan atas permohonan tersebut.

“Terinformasi bahwa pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ungkap Setyo di Jakarta, Senin (2/6).

Langkah-langkah hukum yang tengah ditempuh ini menjadi sorotan publik mengingat Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam mega skandal pengadaan KTP-el yang merugikan negara triliunan rupiah.

KPK berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan agar penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dapat berjalan tanpa hambatan.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Bebas, KPK Tangkap Hendri

Pos terkait