JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menguak fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022. Lima vendor resmi disebut terlibat dalam proyek yang kini menjadi sorotan publik.
“Kalau tidak salah daftarnya ada lima,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 5 Juni 2025.
Meskipun telah mengonfirmasi jumlah vendor yang diperiksa, Harli belum bersedia membeberkan nama-nama perusahaan yang dimaksud. Kelima entitas itu kini menjadi fokus penyidikan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Fokus Pemeriksaan 28 Saksi, Termasuk Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
Proses penyidikan pun terus bergerak maju. Dalam pekan ini, sebanyak 28 orang saksi telah dimintai keterangan. Tiga di antaranya merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Nadiem Makarim, yakni berinisial FH, JT, dan IA.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri alur tanggung jawab dalam proses pengadaan laptop yang menghabiskan anggaran hampir Rp10 triliun. Kejagung menyebut tengah menelusuri dugaan persekongkolan jahat dalam proyek tersebut.
“Nama-nama vendor itu ada di tangan penyidik dan itu yang akan terus dijalankan bagaimana perannya,” terang Harli.
Kajian Teknis Diduga Direkayasa Demi Chromebook
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa terdapat indikasi rekayasa dalam penyusunan kajian teknis pengadaan laptop. Tim teknis diduga sengaja diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome (Chromebook), meskipun hasil uji coba pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut.
“Seharusnya sistem operasi Windows yang dipilih berdasarkan hasil kajian awal. Tapi kemudian diganti dengan kajian baru yang mendorong penggunaan Chrome OS,” beber Harli.
Pengadaan Habiskan Hampir Rp10 Triliun
Secara total, anggaran untuk proyek digitalisasi pendidikan ini menembus angka Rp9,982 triliun. Rinciannya, sebesar Rp3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan, sementara sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Dugaan korupsi dalam proyek skala nasional ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan adanya kemungkinan manipulasi dalam pengambilan keputusan teknis dan penganggaran.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Baca berita hukum dan investigasi terbaru lainnya hanya di: JurnalLugas.Com






