JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebaiknya menyampaikan informasi terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB langsung ke penyidik, bukan melalui media sosial pribadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa penyampaian informasi di luar mekanisme resmi bisa menimbulkan kesalahpahaman. “Semestinya semua keterangan diberikan saat pemeriksaan resmi. Mengumbar di media sosial justru kurang tepat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
Asep menambahkan bahwa Lisa Mariana telah diberi kesempatan untuk menyampaikan data dan informasi yang ia miliki. “Kami sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan. Jadi, seharusnya informasi itu disampaikan secara resmi saat diperiksa,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 23 September 2025, Lisa Mariana melalui akun Instagram @lisamarianaaa meminta KPK untuk memeriksa perempuan-perempuan lain yang diduga menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB 2021–2023. Ia menekankan agar proses penyidikan bersifat adil dan tidak hanya menyoroti dirinya sendiri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta pengendali beberapa agensi periklanan. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.
Selain itu, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil. Namun, hingga Kamis (25/9/2025), Ridwan Kamil belum diperiksa oleh penyidik meski sudah 199 hari berlalu sejak penggeledahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan sejumlah pihak terkait aliran dana yang diduga tidak sesuai prosedur. Proses penyidikan yang transparan menjadi perhatian utama masyarakat dan media.
Informasi lengkap terkait kasus ini bisa diakses di JurnalLugas.Com.






