KPK Panggil Chrisna Damayanto Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Kasus Suap Katalis

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD), yang diketahui menjadi tersangka terakhir dalam kasus tersebut dan belum menjalani penahanan.

Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Chrisna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pejabat strategis di Pertamina pada rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses tender pengadaan katalis di lingkungan Pertamina pada tahun anggaran 2012 hingga 2014. Penyidikan perkara tersebut pertama kali diumumkan KPK pada 6 November 2023. Saat itu, KPK belum membuka identitas para pihak yang terlibat, namun menegaskan telah mengantongi bukti permulaan yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Baca Juga  Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Jelas KPK Ngomong Gini

Perkembangan signifikan terjadi pada 17 Juli 2025, ketika KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi strategis. Di antaranya adalah rumah Chrisna Damayanto dan putranya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), pada 8 Juli 2025. Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW), serta Manajer Operasi perusahaan tersebut, Frederick Aldo Gunardi (FAG), pada 15 Juli 2025.

Selanjutnya, pada 9 September 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Sementara itu, Chrisna Damayanto belum ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Baca Juga  JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Pemanggilan Chrisna Damayanto kali ini menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara yang menyeret nama petinggi BUMN tersebut. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka, guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam pengadaan katalis Pertamina.

Baca berita investigatif dan hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait