JurnalLugas.Com – Perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan dosen perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak tuntutan. Terdakwa berinisial LRR resmi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, membenarkan tuntutan pidana tersebut. Menurutnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Efrien di Mataram, Jumat (23/1/2026).
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Sidang tuntutan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, mengingat perkara menyangkut kejahatan seksual. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan LRR terbukti melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal pemberatan lainnya.
Kasus ini bermula dari hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Berdasarkan berkas perkara, tindak pidana terjadi sepanjang tahun 2024, saat terdakwa masih aktif mengajar di tiga perguruan tinggi di Kota Mataram.
Korban dalam perkara ini diketahui merupakan mahasiswa yang menjadi anak didik terdakwa. Jaksa mengungkapkan, LRR menjalankan aksinya dengan modus penyimpangan ajaran keagamaan yang disamarkan sebagai pembinaan spiritual.
Modus tersebut dikenal oleh para korban dengan istilah “zikir zakar”, yang kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa. Perbuatan itu dilakukan secara berulang dengan dalih ritual keagamaan di luar nalar.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyoroti penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik, sekaligus menjadi ujian penegakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di daerah.
Baca berita hukum dan kriminal terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






