Prabowo Setujui Perpres Bisnis dan HAM, Kepatuhan Pelaku Usaha Mulai Dinilai

JurnalLugas.Com – Pemerintah mengambil langkah strategis dalam memperkuat penegakan hak asasi manusia (HAM) di sektor bisnis. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Prinsip Bisnis dan HAM.

Rancangan regulasi tersebut akan disusun oleh Kementerian HAM sebagai dasar hukum baru untuk memastikan dunia usaha menjalankan kegiatan bisnis yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Persetujuan Presiden disampaikan secara resmi melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM. Pigai menegaskan, kehadiran Perpres ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen negara terhadap penegakan HAM di ranah ekonomi.

“Regulasi ini disiapkan agar praktik bisnis di Indonesia sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia serta menunjukkan keseriusan negara dalam mendorong tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Pigai di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Tindak Lanjut Usulan Sejak 2025

Pigai menjelaskan, izin prakarsa tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengajuan Kementerian HAM yang telah disampaikan pada Mei dan September 2025. Usulan itu juga mendapat dukungan rekomendasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga  Program MBG Pemenuhan Hak Asasi Manusia Rakyat Indonesia

Menurutnya, penyusunan Rancangan Perpres ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian krusial dalam implementasi prinsip bisnis dan HAM secara nasional.

Dalam konteks tersebut, pemerintah memiliki kewajiban utama untuk melindungi hak asasi setiap warga negara. Sementara itu, perusahaan diwajibkan menghormati HAM, mencegah terjadinya pelanggaran, serta memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi korban jika pelanggaran terjadi.

“Pemulihan korban pelanggaran HAM merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan pelaku usaha,” kata Pigai.

Libatkan Kementerian, OECD, dan Masyarakat Sipil

Setelah izin prakarsa diterbitkan, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres ke tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Proses ini juga akan melibatkan Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta unsur masyarakat sipil.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin penerapan partisipasi bermakna (meaningful participation), khususnya dari kelompok yang selama ini menaruh perhatian besar pada isu bisnis dan HAM.

Pigai menargetkan Rancangan Perpres dapat dirampungkan pada 2026. Selanjutnya, pada 2027 dilakukan sosialisasi secara luas kepada pelaku usaha agar memahami dan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas bisnisnya.

“Pada 2028, ketentuan ini akan diberlakukan secara wajib dan mengikat,” tegasnya.

Mensesneg Tekankan Koordinasi dan Kepatuhan Hukum

Dalam surat bernomor 29 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perpres harus dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.

Baca Juga  Amnesti Hukum Prabowo Yusril Finalisasi Penerima Kelompok Narapidana Ini

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penyusunan regulasi tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga ditargetkan sudah digelar paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima, sehingga penyusunan Perpres dapat diselesaikan sesuai target pada 2026.

Dorong Praktik Usaha Bertanggung Jawab

Penyusunan Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Regulasi tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, serta selaras dengan standar nasional dan internasional di bidang hak asasi manusia.

Baca berita aktual dan mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait