JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (12/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Hari ini, penyidik memanggil YCQ terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024,” ujarnya singkat di Jakarta.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Budi, pihaknya optimistis Yaqut akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. “Kami meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan ini,” tambahnya.
Kasus kuota haji telah menjadi sorotan publik karena melibatkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji Indonesia. KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar sistem pemberangkatan haji berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan bagi seluruh calon jamaah.
Pengembangan kasus ini akan terus dipantau, karena KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi negara.
Informasi terbaru dan analisis mendalam terkait perkembangan kasus Yaqut Cholil Qoumas bisa diakses di JurnalLugas.Com.
(SF)






