Gerindra Buka Suara soal Nama Prabowo Dikaitkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JurnalLugas.Com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memegang komitmen untuk menjaga independensi proses penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas munculnya narasi yang mengaitkan nama Presiden dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menilai penyebutan nama Presiden dalam pembelaan terhadap seorang tersangka tidak mencerminkan fakta mengenai sikap pemerintahan terhadap proses hukum.

Menurut Bambang, sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama yang harus dijalankan tanpa pandang bulu.

“Komitmen Presiden jelas, penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” ujar Bambang dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan, berbagai proses hukum yang melibatkan pejabat publik menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

Bambang menambahkan, Presiden juga kerap mengingatkan seluruh kader Partai Gerindra agar menjaga integritas.

Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat sejumlah kepala daerah yang memiliki keterkaitan dengan Gerindra tetap menjalani proses hukum tanpa adanya perlindungan politik.

Hal yang sama juga berlaku terhadap pejabat di lingkungan kabinet apabila tersangkut perkara hukum.

Karena itu, Bambang meminta agar nama Presiden tidak dijadikan bagian dari strategi pembelaan dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

“Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum. Semua berjalan sesuai kewenangan lembaga yang menangani perkara,” tegasnya.

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Ia juga membantah tudingan bahwa Febrie menerima aliran dana dari seorang pengusaha properti.

Selain itu, Hotman menyampaikan pandangannya dengan mengaitkan nama Presiden Prabowo dalam penjelasannya kepada media.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari Partai Gerindra yang menegaskan bahwa Presiden tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Gerindra berharap seluruh pihak menghormati independensi aparat penegak hukum dan membiarkan setiap perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa menyeret institusi maupun pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perkara.

Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Buka Alasan di Balik Keputusan

Pos terkait