Roy Suryo Gigit Jari, Praperadilan Kedua Ditolak Hakim PN Jaksel, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan sehingga gugatan praperadilan dinyatakan ditolak sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Selain menolak seluruh permohonan, majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim Nilai Permohonan Sudah Tidak Relevan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut substansi permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak lagi memiliki relevansi hukum untuk diperiksa lebih lanjut.

Karena itu, tidak terdapat alasan yang cukup bagi pengadilan untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo setelah sebelumnya perkara serupa juga pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penetapan Tersangka Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tetap berlaku.

Gugatan yang diajukan sebelumnya meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat penetapan tersangka.

Selain itu, pemohon juga meminta agar seluruh surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta dokumen penyidikan yang diterbitkan penyidik dinyatakan batal demi hukum.

Sejumlah Tuntutan Tidak Dikabulkan

Dalam permohonannya, Roy Suryo mengajukan sejumlah petitum kepada hakim, di antaranya meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, penyidikan dinyatakan tidak sah, nama baik dipulihkan, hingga meminta pengadilan menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun seluruh permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim setelah mempertimbangkan aspek formil maupun materiil dalam pemeriksaan praperadilan.

Pengadilan menegaskan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membatalkan proses penyidikan maupun penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik.

Proses Hukum Berlanjut

Putusan ini membuka jalan bagi proses penyidikan untuk terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan gugatan praperadilan kembali ditolak, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo kini berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah muncul polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian berujung pada proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik mengingat menyangkut isu hukum, kebebasan berpendapat, serta penerapan ketentuan dalam Undang-Undang ITE terhadap dugaan pencemaran nama baik.

Baca berita hukum, nasional, dan politik terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Isu Ijazah Palsu Jokowi Bahlil "Sungguh Terlalu" Saya Sejak Awal Tidak Percaya

Pos terkait