Kasus Keracunan MBG Berujung Gangguan Kesehatan, BGN Serahkan Pidana ke Aparat Hukum

JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses hukum menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Ia menyebut sejumlah laporan bahkan telah masuk dalam tahapan hukum.

Bacaan Lainnya

“Penentuan pidana bergantung pada hasil penyelidikan aparat,” kata Sudaryono seusai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Sudaryono tidak menyebut secara rinci kasus mana saja yang telah memasuki tahap penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, keputusan tersebut sepenuhnya menunggu proses hukum berjalan.

Laporan gangguan kesehatan setelah konsumsi menu MBG sebelumnya muncul di sejumlah wilayah, di antaranya Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; serta Lasem, Jawa Tengah.

Di tengah munculnya laporan tersebut, BGN mengaku melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Perbaikan tidak hanya menyangkut menu makanan, tetapi juga tata kelola, aturan pelaksanaan hingga pengelolaan keuangan.

Sudaryono mengakui munculnya kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi BGN. Namun, ia menegaskan evaluasi harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan program MBG.

“Kami terpukul, tetapi tidak boleh menyerah. Tata kelola dan pelaksanaan akan terus diperbaiki,” ujarnya.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BGN Evaluasi Ribuan SPPG, Operasional Dapur MBG Akan Dihentikan

Pos terkait