JurnalLugas.Com – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan tidak akan membuka nilai akademik maupun Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat.
UGM menyebut data akademik mahasiswa dan alumni, termasuk Kartu Hasil Studi (KHS), rincian nilai, serta IPK, merupakan dokumen pribadi yang harus dilindungi kerahasiaannya.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, mengatakan kampus memang memiliki rekam jejak akademik Jokowi selama menempuh pendidikan. Namun, keberadaan dokumen tersebut bukan berarti dapat disebarkan secara bebas.
“Data seperti IPK dan KHS merupakan dokumen pribadi, sehingga tidak kami sebarkan,” kata Sigit dalam klarifikasi resmi UGM, Senin (7/9/2026).
Sikap serupa ditegaskan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Ia memastikan kebijakan tersebut bukan perlakuan khusus terhadap Jokowi.
Menurut Ova, perlindungan terhadap dokumen akademik berlaku bagi seluruh mahasiswa dan alumni UGM tanpa terkecuali. Karena itu, permintaan pihak tertentu untuk membuka nilai Jokowi tidak otomatis membuat kampus dapat mempublikasikannya.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua karena dokumen tersebut merupakan data pribadi,” ujar Ova.
UGM dengan demikian tetap menyimpan arsip akademik Jokowi, tetapi tidak akan mempublikasikan IPK maupun rincian nilainya kepada masyarakat.
Kampus menilai menjaga kerahasiaan dokumen akademik merupakan bagian dari tanggung jawab institusi terhadap data pribadi mahasiswa dan alumninya.
Polemik mengenai nilai akademik Jokowi pun tidak mengubah sikap UGM. Data tersebut tetap berada dalam perlindungan kampus dan tidak akan dibuka untuk konsumsi publik.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






