JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka terkait penemuan mayat seorang wanita berinisial R (35) di Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
Meski demikian, ia belum memberikan rincian mengenai identitas para tersangka maupun penyebab kematian korban.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, dua dari tiga tersangka merupakan pacar korban, sementara satu lainnya adalah pelanggan.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui bekerja dalam industri prostitusi dan sering melakukan open booking (BO) dengan didampingi salah satu pacarnya.
Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 16.50 WIB oleh seorang warga.
Kepolisian setempat langsung melakukan evakuasi jenazah korban dan membawanya ke RS Polri Pusat Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa identifikasi sementara korban menunjukkan bahwa ia berjenis kelamin perempuan, mengenakan perhiasan berupa kalung, liontin, dan anting-anting berwarna kuning bermotif kupu-kupu, serta memakai celana jeans biru dan kaos lengan panjang hitam. Korban juga menggunakan gigi palsu, dengan diperkirakan usia di bawah 30 tahun dan tinggi sekitar 160 centimeter, serta berkulit putih. Identitas korban belum berhasil diidentifikasi.






