JurnalLugas.Com – Dr. Muhammad Iqbal, pengamat politik dari Universitas Jember, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasal dalam draf terakhir RUU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigatif. Ia menilai hal ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Langkah memasukkan larangan penayangan produk jurnalisme investigatif ke dalam draf RUU Penyiaran sungguh tidak dapat dipahami,” ujar Iqbal saat membahas rencana revisi UU Penyiaran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Iqbal, sejarah pers, termasuk bidang penyiaran, telah menemukan peran pentingnya dalam fungsi kontrol sosial melalui jurnalisme investigatif. Praktik ini adalah bagian dari mandat pers untuk memberikan informasi yang benar dan adil kepada publik.
“Penggalian informasi secara investigatif oleh insan pers dan penyiaran hasilnya merupakan inti dari kebebasan pers,” kata ahli komunikasi dan pemerhati media tersebut.
Ia menambahkan bahwa upaya pelarangan terhadap praktik ini, dengan alasan apapun, adalah ancaman bagi kebebasan pers. Fungsi pers adalah memastikan liputan yang seimbang dan cek serta ricek informasi, menggali baik opini maupun fakta.
“Tujuan utamanya adalah memberikan informasi yang komprehensif dan independen kepada publik. Jurnalisme investigatif mampu memenuhi prinsip dan tujuan tersebut,” jelasnya.
Iqbal menekankan bahwa menyelundupkan pasal yang melarang jurnalisme investigatif ke dalam konstitusi adalah tindakan yang tidak masuk akal dan membahayakan hak publik serta demokrasi.
“Kelompok kekuasaan politik ekonomi sangat terganggu dengan ketajaman dan kritisnya jurnalisme investigatif yang sering mengungkap kebijakan atau konspirasi yang merugikan publik,” tambahnya.
Ia mengajak masyarakat dan wakil rakyat untuk menolak pasal pelarangan ini dan pasal-pasal lain yang berpotensi membatasi kebebasan dan independensi pers.
“Kami berharap di sisa masa pemerintahan Presiden Jokowi maupun di bawah Presiden Prabowo yang akan datang, tidak ada lagi upaya politik yang mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan demokrasi,” ujarnya.
Iqbal menyatakan bahwa sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia seharusnya tidak lagi dibayangi oleh ancaman terhadap kualitas demokrasinya.






