JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional, Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6),” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Arief menjelaskan bahwa hakim sependapat dengan tuntutan JPU dalam putusannya. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Arief, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 64 kilogram. Sebaliknya, hakim menemukan banyak hal yang memberatkan. Hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika dan merusak moral generasi muda.
Lebih lanjut, para terdakwa diketahui terlibat dalam jaringan narkotika nasional dan telah memiliki riwayat pidana sebelumnya terkait narkotika. Mereka juga dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu atas perintah seorang bernama Abang, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Para terdakwa menerima upah sebesar Rp5 juta untuk membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Jika seluruh barang berhasil dijemput, mereka akan menerima upah tambahan sebesar Rp2 juta per kilogram.
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan banding.






