Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Barat

JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pembelian dan penguasaan narkotika golongan satu secara ilegal.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang yang digelar secara daring.

Bacaan Lainnya

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga  Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan, Polisi Temukan Bahan Kimia dari Malaysia

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyoroti bahwa JPU tidak mampu menunjukkan bukti fisik 95 gram sabu yang diduga diperjualbelikan oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, Akri. Selain itu, Ammar juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga, yang menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni menyatakan menerima putusan hakim. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya terima,” ucapnya singkat.

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Akri, yang juga terdakwa dan saksi kunci dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni telah memodali bisnis jual beli sabu tersebut. Menurut Jaksa Khareza Mokhamad, perjanjian bisnis ini dibuat pada Desember 2023, hanya beberapa hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.

Baca Juga  Koh Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia, DPO Cukong Sabu NTB Suplai Eks Kapolres Bima

“Menurut keterangan Akri, Ammar Zoni adalah pemodal dalam bisnis narkotika ini. Akri menjadi saksi material karena dia mengalami, melihat, dan mengetahui langsung kejadian tersebut,” ujar Khareza kepada wartawan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni memberikan modal sebesar Rp50 juta dengan imbalan keuntungan Rp5 juta dan sabu seberat lima gram untuk pemakaian pribadi.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan dan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi publik bahwa keterlibatan dalam narkotika dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait