JurnalLugas.Com – Habiburokhman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada para korban judi online. Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah komprehensif untuk mengatasi bahaya judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Iya sepakat, kita sepakat bahwa memang kalau penerima Bansos tentu kita mengacu pada situasi yang terjadi pada si penerima tersebut bukan karena penyebabnya. Jadi orang miskin kan macem-macem penyebabnya, bisa karena musibah, gaya hidup, dan lain sebagainya. Termasuk apabila ada kepala keluarga yang terpapar judi online,” kata Habiburokhman pada Senin, 17 Juni 2024.
Langkah ini, menurut Habiburokhman, adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk menghadapi dampak negatif judi online. Ia menjelaskan bahwa meskipun penegakan hukum terhadap judi online terutama menyasar penyelenggara dan pemberi tawaran, dampaknya telah nyata dirasakan oleh masyarakat. Banyak keluarga yang sebelumnya mampu kini membutuhkan bantuan akibat terjerat judi online.
“Ini bagian dari penyikapan yang menyeluruh terhadap bahaya judi online. Kalau penegakan hukum tentu maksimal walaupun dari segi norma hukum Pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 baru menyentuh kepada penyelenggara dan pemberi tawaran untuk bermain judi yang tanpa izin, norma hukumnya belum menyentuh pemain. Tapi dampaknya sudah nyata, ada keluarga yang tadinya mampu tidak butuh Bansos sekarang butuh Bansos,” katanya.
Habiburokhman menambahkan bahwa mengingat pemain judi online sulit dijerat hukum, maka kebijakan yang tepat adalah dengan mengantisipasi situasi krisis yang dialami oleh keluarga mereka. Bansos diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang terkena dampak.
“Kalau memang secara hukum sulit untuk menindak pemain, maka kita harus mengantisipasi situasi yang terjadi pada keluarganya. Keluarganya butuh bantuan negara untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Makanya penegakan hukumnya harus komprehensif. Yang paling penting dalam pemberantasan judi adalah penyelenggara. Kalau perjudiannya tidak ada, orang mau judi bagaimana,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa banyak keluarga jatuh miskin akibat terjerat judi online. Ia menegaskan bahwa Kemenko PMK bertanggung jawab untuk membantu korban judi online dengan memasukkan mereka dalam daftar penerima Bansos.
Akibat dampak tersebut, Kemenko PMK telah banyak memberikan advokasi dan memasukkan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mereka bisa menerima Bansos.
“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir meminta bantuan dari Kementerian Sosial untuk membantu korban judi online yang mengalami gangguan psikososial. “Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ujarnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam mengatasi permasalahan judi online dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.






