JurnalLugas.Com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, secara tegas menyatakan bahwa perjudian, khususnya yang berbasis online, hanya akan membawa kerugian. Menurutnya, anggapan bahwa bermain judi bisa memberikan keuntungan hanyalah mitos yang sengaja dibangun untuk menjerat korban.
“Tidak ada ceritanya orang menang karena judi. Semua itu hanya ilusi yang berujung pada kebohongan besar. Cepat atau lambat, pelakunya akan mengalami kerugian,” kata Wahyu pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa judi online bukan hanya perkara hukum, tetapi juga persoalan sosial yang kompleks. Permainan ilegal ini, menurutnya, merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah.
“Perjudian digital ini mendorong banyak orang terjebak dalam utang dan kemiskinan. Bukan sekadar kriminal, tapi juga memperparah kondisi sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyoroti dampak ekonomi nasional akibat judi online. Ia menyebut bahwa perputaran uang dari aktivitas tersebut langsung mengalir ke luar negeri dan sulit dilacak, menciptakan risiko besar bagi kestabilan keuangan negara.
“Aliran dana keluar negeri yang tidak terkendali ini bisa memperlemah ketahanan ekonomi kita. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Menghadapi ancaman tersebut, Polri berkomitmen untuk terus memberantas perjudian online dari hulu hingga hilir. Namun, Wahyu menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
“Upaya ini harus melibatkan semua pihak, dari sisi permintaan maupun pasokan. Edukasi ke masyarakat harus digencarkan agar mereka tidak tergoda,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pendekatan pemberantasan harus mencakup tiga langkah utama: preemtif (pencegahan dini), preventif (pengawasan dan perlindungan), serta represif (penegakan hukum tegas).
“Bareskrim bersama Dittipidsiber Polri, PPATK, dan Kementerian Kominfo terus melakukan berbagai operasi penindakan. Kami akan konsisten menutup ruang gerak pelaku judi online,” tutup Komjen Wahyu.
Untuk berita hukum dan kriminal terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






