JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. “Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka,” kata Imam Sugianto di Mapolda, Surabaya, Selasa 23 Juli 2024.
Tersangka pertama, ABM (35), merupakan warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. ABM ditangkap pada hari Jumat, 24 Mei 2024, di Kabupaten Banjar. Dari penangkapan ABM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus teh China dengan merek Guanyinwang berwarna emas yang berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips berwarna biru.
Tersangka kedua, YDS (22), adalah warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. YDS ditangkap pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Dari penangkapan YDS, polisi mengamankan barang bukti berupa 43 bungkus teh China Guanyinwang berwarna emas yang berisi sabu dengan berat total 45 kg.
Dalam pemeriksaannya, tersangka ABM mengakui bahwa sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan padanya adalah milik Fredy Pratama. ABM mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta dari jaringan pengedar narkoba internasional tersebut. Tersangka ABM juga diketahui sebagai residivis yang pernah dipidana pada tahun 2017 dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa lokasi sesuai petunjuk dari jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. YDS dijanjikan komisi sebesar Rp200 juta jika berhasil mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
Latar Belakang Penangkapan
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo. Dalam laporan tersebut, tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim memberikan informasi yang mengarah kepada jaringan Fredy Pratama.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penangkapan ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.






