Korupsi DJKA Yofi Oktarisza Beli Properti Mewah KPK Periksa Sejumlah Saksi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dalam penyidikan terkait pembelian properti menggunakan uang hasil korupsi oleh Yofi Oktarisza, tersangka dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Penyidik mendalami terkait proses pembelian tanah atau bangunan oleh tersangka Yofi Oktarisza yang dananya diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Empat saksi yang diperiksa adalah Agustina Farida (AF), seorang mahasiswa; Remi Irawan (RI), seorang pihak swasta; serta dua Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raden Sri Handono Priyo (RSHP) dan Nuning Indraeni (NI). Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan penyidik, termasuk nilai dan lokasi properti yang diselidiki.

Pada 13 Juni 2024, KPK menahan Yofi Oktarisza, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto, yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Baca Juga  KPK Seret Bupati Tulungagung ke Jakarta, Pemeriksaan Intensif Penyidik

Kasus ini saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dion Renato diketahui memiliki beberapa perusahaan seperti PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR). Perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk memenangkan lelang proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA.

Penyidik menemukan bahwa Dion, dengan bantuan Yofi, memenangkan beberapa proyek besar, termasuk:

Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog – Kebasen (2016-2018) senilai Rp128,5 miliar melalui PT. IPA.

Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (2018) senilai Rp49,9 miliar melalui PT. PP.

Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan – Maos (2018) senilai Rp12,4 miliar melalui PT. PP.

Baca Juga  Asep Guntur KPK Temukan Petunjuk Baru Kasus Harun Masiku Himbau Segera Serahkan Diri

Peningkatan Jalur KA antara Banjar – Kroya (2019-2021) senilai Rp37 miliar melalui PT. PP.

Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa para tersangka mengatur agar hanya rekanan tertentu yang bisa memenangkan lelang. PPK memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) dan arahan khusus yang memudahkan rekanan tertentu untuk menang.

Yofi dan PPK lainnya menerima imbalan 10-20% dari nilai proyek sebagai balas jasa. Selain itu, mereka juga menerima pembayaran untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek dan pencairan termin.

Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait