JurnalLugas.Com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram. Keputusan ini memperkuat vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya.
Dalam putusan Nomor: 1434/PID.SUS/2024/PT MDN, terdakwa Boihaqi dan M. Oktaf Habibullah dinyatakan bersalah atas tindakan permufakatan jahat dan melawan hukum terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M. Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” demikian tertulis dalam putusan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Minggu, 28 Juli 2024.
Kasus ini diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala, didampingi Hakim Anggota Abner Situmorang dan Asban Panjaitan pada 25 Juli 2024. Pengadilan Tinggi menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, PN Lubuk Pakam juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa pada 4 Juni 2024. Hakim Ketua Sulaiman menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sementara tidak ada hal yang meringankan bagi mereka.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Rahmaniar Tarigan, yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi kedua terdakwa. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa pada Oktober 2023, kedua terdakwa ditawari pekerjaan untuk mengambil sabu-sabu dari Kota Binjai oleh Nurdin alias Oden (DPO), untuk diantar ke Jakarta.
Selanjutnya, terdakwa Boihaqi dihubungi oleh Tengku Mae (DPO) untuk mengambil 27 kilogram sabu-sabu dari sebuah rumah penyimpanan di Jalan Serasi, Medan Sunggal, Kota Medan. Setelah mengambil barang tersebut, mereka diinstruksikan untuk bertemu dengan sopir mobil box di depan Hotel Toto, Kota Binjai.
Namun, saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor di jalan Medan-Binjai, mereka diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Dittipidnarkoba Mabes Polri. Petugas menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing berisi 27 kilogram sabu-sabu dan langsung mengamankan kedua terdakwa.
Dengan vonis seumur hidup ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi siapapun yang terlibat dalam perdagangan narkotika bahwa hukum akan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di Indonesia.






