JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mencurigai adanya praktik lancung di balik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Diduga ada modus hanky panky dalam keputusan hakim,” ujar Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juli 2024.
Kecurigaan ini muncul setelah majelis hakim menyatakan bahwa almarhum Dini Sera Afrianti meninggal bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur, melainkan akibat konsumsi alkohol. “Aneh kalau perlakuan terdakwa dianggap tidak mempengaruhi kematian korban, dan hakim menyebut korban meninggal karena alkohol,” tambah Sahroni.
Sahroni melontarkan kritik tajam terhadap tiga hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut, menyebut mereka “sakit” dalam menilai kasus ini. Dia pun heran dengan alasan yang digunakan oleh hakim dalam membebaskan Ronald Tannur. “Saya punya teman-teman yang pemabuk, tapi tidak ada yang meninggal. Paling hanya pingsan. Aneh kalau hakim menyatakan kematian korban hanya karena alkohol,” ujarnya.
Menurut Sahroni, putusan bebas ini menciptakan preseden buruk bagi lembaga peradilan di Indonesia, terutama di Pengadilan Negeri Surabaya. “Ini preseden buruk yang terjadi di republik ini,” tegasnya.
Terkait dugaan modus lancung tersebut, Sahroni menanyakan kepada kuasa hukum keluarga korban apakah kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, menjawab bahwa laporan ke KPK sedang dipersiapkan. “Kami sudah melaporkannya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Untuk KPK, kami sedang membuat analisisnya dan segera melaporkannya,” jelas Dimas.
Pada Rabu, 24 Juli, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari semua dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Dia juga dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI akibat kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Dengan situasi ini, berbagai pihak menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan praktik lancung di balik putusan bebas Ronald Tannur. Keputusan ini diharapkan tidak hanya adil bagi keluarga korban, tetapi juga menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.






