JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terhadap tiga kasus korupsi yang terkait dengan Pemerintah Kota Semarang tidak berkaitan dengan kritik yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti.
Megawati telah mengkritik Rossa dua kali terkait pemeriksaan terhadap beberapa kader PDIP dalam kasus Harun Masiku. Pertama, Megawati menantang Rossa untuk bertemu dengannya dalam pidato pelantikan pengurus DPP PDIP pada tanggal 5 Juli 2024. Dua pekan kemudian, KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah dinas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada 14 Juli 2024. Beberapa kader PDIP termasuk Hevearita dilaporkan masuk dalam daftar tersangka dan dikenai larangan ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK hanya melakukan penyidikan berdasarkan kerangka hukum, dan jika ada bukti yang cukup, langkah hukum akan diambil sesuai prosedur.
“Kembali saya sampaikan bahwa KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja berdasarkan kerangka hukum, apabila ada alat buktinya maka dapat dinaikkan.” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Megawati kembali menyuarakan kritik terhadap Rossa saat membuka Rakernas Partai Perindo, dengan menuding pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak sesuai hukum.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa kader dan mantan kader PDIP dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa nama yang terlibat dalam pemeriksaan termasuk Hasto Kristiyanto, Hevearita Gunaryanti Rahayu, staf pribadi Hasto, Kusnadi, suami Hevearita, Alwin Bahri, dan mantan kader Saeful Basri. KPK akan menindaklanjuti setiap pelanggaran atau tindak pidana korupsi yang ditemukan dengan bukti yang cukup.
Dalam konteks ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak ditujukan kepada partai politik tertentu, melainkan semata-mata berdasarkan fakta dan bukti yang ada.






