JurnalLugas.Com – Bea Cukai Kudus, bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, berhasil mengungkap peredaran pita cukai palsu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 juta. Penindakan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan kerugian negara yang lebih besar akibat pelanggaran cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang akibat pelanggaran ini meliputi cukai, PPN, dan pajak rokok dengan total nilai mencapai Rp222.156.396,00. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini berdampak serius pada penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini terungkap berkat sinergi yang kuat antar instansi Bea Cukai di berbagai daerah. Operasi yang dilakukan berawal dari informasi terkait pengiriman pita cukai palsu dari Jawa Tengah menuju Jawa Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi.
Pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil menghentikan sebuah mobil pikap di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 749 lembar pita cukai palsu yang disembunyikan di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan.
Dalam penindakan ini, Bea Cukai menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MN (57) sebagai pemilik barang, M (52) yang bertindak sebagai penyedia, dan K (47) yang berperan sebagai pemasok utama. Sementara itu, sopir AK (45) dan penumpang AS (46) hanya dijadikan sebagai saksi.
Lenni Ika Wahyudiasti mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, tindakan ini juga dapat mengakibatkan sanksi pidana serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Dengan tindakan tegas ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga dan mencegah kerugian lebih lanjut. Hal ini penting untuk mendukung program-program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia.






