Kejati Sumut Terima Berkas Korupsi Zahir Mantan Bupati Batu Bara

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Berkas ini diserahkan oleh Polda Sumut pada Kamis, 15 Agustus 2024, dengan nilai dugaan suap mencapai Rp2 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tim jaksa saat ini sedang meneliti kelengkapan berkas tersebut, baik dari sisi formil maupun materil. “Berkas perkara tersangka Z telah diterima, saat ini tim Jaksa Peneliti sedang meneliti kelengkapan berkas, baik formil dan materil,” kata Yos pada Jumat, 23 Agustus 2024. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa berkas sudah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Awal Mula Kasus PPPK Batu Bara Terungkap Eks Bupati Zahir dan Faisal Tersangka

Jika ditemukan ketidaklengkapan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya. Namun, apabila berkas tersebut telah memenuhi syarat, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan. Untuk itu, apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik. Namun, apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Yos.

Kasus ini bermula ketika Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka pada 29 Juni 2024, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Zahir diduga menerima suap dalam seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara tahun 2023, ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Batubara untuk periode 2018-2023.

Selain Zahir, lima tersangka lainnya sudah lebih dulu ditetapkan dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Mereka adalah Faizal, adik kandung Zahir; Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; Darwinson Tumanggor, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; Rahmad Zein, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; dan Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Polda Sumut Usut Tuntas Korupsi PPPK Hadi Wahyudi Zahir Tersangka Utama

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Persidangan mereka masih berlangsung, dan kasus ini menjadi salah satu perhatian publik terkait integritas dalam seleksi pegawai pemerintah di daerah.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait