JurnalLugas.Com – Keluarga Dini Sera Afrianti mendesak pemerintah pusat, khususnya Komisi Yudisial (KY), untuk tidak memberikan hak pensiun dan fasilitas lainnya kepada tiga hakim yang dipecat Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Keluarga korban merasa langkah tersebut adalah bagian dari keadilan bagi Dini Sera yang meninggal secara tragis.
“Kami dari pihak keluarga Dini mendukung keputusan yang berkaitan dengan keadilan bagi korban. Jika pemecatan ini dianggap adil, maka keluarga kami menerimanya,” ujar Sakinah, sepupu Dini Sera, saat ditemui di Sukabumi pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dini Sera diketahui meninggal dunia setelah diduga dibunuh oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di sebuah klub malam di Surabaya, Jawa Timur. Sebelum tewas, perempuan asal Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini mengalami penyiksaan brutal oleh Gregorius, yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
Sakinah menambahkan bahwa keputusan KY untuk memecat Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) disambut baik oleh keluarga. Namun, pihak keluarga merasa kecewa karena ketiga mantan hakim tersebut masih menerima fasilitas negara, termasuk uang pensiun.
Mewakili keluarga besar Dini Sera, Sakinah meminta agar instansi terkait mempertimbangkan untuk mencabut fasilitas tersebut. Menurutnya, demi keadilan, mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu seharusnya tidak mendapatkan hak pensiun atau fasilitas lainnya dari negara.
Selain itu, keluarga juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jika terbukti ada unsur gratifikasi, keluarga berharap KPK dapat mengusutnya hingga tuntas.






