JurnalLugas.Com – Syamsul Diana Ahmad (30), seorang warga asal Kampung Parungseahberong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pria ini meninggal dunia saat bekerja di Kamboja, diduga sebagai operator judi online setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan di Singapura.
Menurut keterangan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, Syamsul awalnya direkrut oleh temannya untuk bekerja di Singapura. Namun, kenyataannya, ia justru dikirim ke Kamboja. Saat di Kamboja, Syamsul ditempatkan bersama beberapa orang lain untuk bekerja sebagai operator judi online.
Keluarga Syamsul sama sekali tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukannya di luar negeri. Saat berpamitan, ia hanya menyebutkan akan bekerja di Singapura. Meskipun Syamsul sempat mengirimkan uang sebesar Rp4 juta kepada keluarganya, nasib tragis menimpa dirinya. Pada 2 Agustus 2024, Syamsul tiba-tiba tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit, di mana ia dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung.
Proses pemulangan jenazah Syamsul memakan waktu hingga 43 hari. Hal ini disebabkan oleh berbagai prosedur yang melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja, serta instansi lokal seperti BP2MI dan SBMI Sukabumi.
M. Munir, Kepala Desa Parungseah, menyampaikan bahwa keluarga Syamsul menerima kabar duka tersebut dari rekan kerja almarhum di Kamboja melalui telepon. Dengan dukungan berbagai pihak, jenazah Syamsul akhirnya tiba di kampung halaman pada 13 September 2024.
Tragedi ini menggarisbawahi risiko besar yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban perdagangan manusia. Kasus seperti ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan dan pemantauan bagi para pekerja migran agar tidak terjebak dalam situasi serupa.
Kisah Syamsul Diana Ahmad adalah potret tragis dari dampak TPPO terhadap pekerja migran Indonesia. Diperlukan kerjasama dan upaya yang lebih intensif untuk melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi yang dapat mengancam nyawa mereka di luar negeri.






