PT Adhi Karya (Persero) Tbk Hadapi PKPU Dirut PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso Rp91 Miliar

JurnalLugas.Com – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) saat ini tengah menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp91 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Machfud Suroso, Direktur Utama dari PT Dutasari Citralaras, yang juga merupakan subkontraktor dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor yang dimulai pada tahun 2010.

Proyek P3SON dikelola melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Penting untuk dicatat bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk, sehingga tanggung jawab terkait dengan kewajiban tersebut menjadi fokus utama.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  ADHI Karya Menang di PN Niaga Jakpus Gugatan Proyek Hambalang Ditolak Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras

Manajemen ADHI mengungkapkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Pemohon PKPU, yang totalnya mencapai Rp91 miliar, tidak tercatat dalam laporan keuangan maupun manajemen KSO ADHI-WIKA. Hal ini disampaikan melalui dokumen resmi pada 17 September 2024.

Untuk menghadapi gugatan ini, ADHI telah menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan menunjuk kuasa hukum yang berkompeten. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga  KPU Revisi Aturan PAW Caleg Perempuan Diutamakan Jika Suara Sama

Manajemen ADHI meyakini bahwa pengadilan dan penegak hukum akan bertindak objektif dan adil dalam menangani tuntutan ini. Mereka juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak akan memengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. ADHI tetap fokus pada pelaksanaan proyek dan memenuhi tanggung jawab perusahaan kepada semua pemangku kepentingan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait