JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak saksi yang tidak hadir dalam panggilan penyidik karena khawatir surat panggilan yang diterima adalah palsu atau penipuan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal ini dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 25 September 2024.
Tessa mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sebagian saksi merasa ragu mengenai keaslian surat panggilan yang diterima. “Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut adalah penipuan,” katanya. Dalam rangka mengatasi masalah ini, KPK mengimbau agar setiap individu yang menerima surat pemanggilan untuk membaca dengan seksama isi surat tersebut.
Tessa menjelaskan bahwa surat resmi KPK dilengkapi dengan kop surat yang jelas, identitas penerima, serta keterlibatan dalam perkara yang sedang disidik. Di dalam surat tersebut juga terdapat informasi kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi. “Kami ingatkan kepada saksi untuk memeriksa begitu menerima surat panggilan,” ujarnya.
Bagi mereka yang meragukan keaslian surat, Tessa merekomendasikan untuk menghubungi KPK lewat call center 198. “Para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor kantor KPK untuk memverifikasi apakah surat tersebut benar atau tidak,” jelasnya.
Kekhawatiran ini muncul dalam konteks penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pada sesi pemanggilan yang dilakukan pada 24 September, hanya tiga dari 17 saksi yang hadir, yaitu ajudan gubernur, wiraswasta, dan mantan staf di BPKAD.
Kasus AGK mencuat setelah dugaan suap dan gratifikasi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara terungkap. Terkait masalah ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut AGK dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta, alternatif enam bulan kurungan. Kasus ini kini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ternate.
Dalam tuntutan yang disusun seluas 1.872 halaman, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar AS. Jika AGK gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkuat hukum, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
JPU KPK menuduh AGK telah menerima total suap dan gratifikasi yang mencapai Rp109,7 miliar, sebagian besar melalui transfer atau tunai. Terdapat penggunaan 27 rekening yang berbeda untuk menerima suap dan gratifikasi tersebut.
Situasi yang dihadapi KPK terkait banyaknya saksi yang mangkir menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat tentang keaslian surat panggilan. Dengan adanya langkah-langkah konfirmasi yang dapat dilakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih berani dan sadar untuk berkolaborasi dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Kasus Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu contoh nyata dari perjuangan KPK dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.






