JurnalLugas.Com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diduga menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta. Motif utama pelaku adalah alasan ekonomi, sementara sang ibu kandung bekerja di Kalimantan.
“Pelaku mengaku menjual anaknya karena tekanan ekonomi, sementara ibu korban bekerja di Kalimantan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Selain RA, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi tersebut. Penangkapan HK dan MON dilakukan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB, setelah sebelumnya RA ditangkap pada 1 Oktober 2024.
“HK dan MON diamankan setelah RA, dalam kasus tindak pidana perdagangan anak dan perdagangan orang (TPPO),” tambah Kompol David.
Kasus ini terungkap setelah RA melihat postingan di media sosial Facebook yang menawarkan pembelian balita dengan nama akun MON atau Oktavis. RA kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp, hingga akhirnya sepakat bertemu di wilayah Tangerang untuk melakukan transaksi.
“RA, ayah kandung korban, membawa bayinya dari tempat tinggal neneknya dengan alasan pergi ke rumah saudara di Tangerang. Setelah sampai, bayi tersebut dijual kepada MON seharga Rp15 juta,” jelasnya.
Menurut keterangan polisi, tindakan RA dilakukan tanpa sepengetahuan istri atau ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan. Kejadian ini baru terungkap setelah ibu korban, RD, pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya. Setelah mendesak RA, RD akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah dijual pada 20 Agustus 2024.
RD segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menemukan korban di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, bersama pasangan suami istri HK dan MON yang mengaku telah membeli bayi itu dari RA.
“Saat interogasi, HK dan MON mengakui bahwa mereka membeli bayi tersebut seharga Rp15 juta dari RA di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” ungkap Kompol David.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan menghadapi ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 23 tahun 2002.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan terhadap perdagangan anak dan orang, serta perlunya langkah-langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi.






