KPK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Tindakan ini diumumkan pada 7 Oktober 2024.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kebijakan cegah ke luar negeri ini diambil agar Sahbirin tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia guna memperlancar proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Pada 8 Oktober 2024, KPK mengumumkan secara resmi status tersangka terhadap Sahbirin Noor. Ia diduga terlibat dalam skandal suap yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.

Selain Sahbirin, beberapa pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, serta Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad.

Baca Juga  MBG dan Kopdes Dikorupsi, Ini Cara KPK Awasi

Tidak hanya dari lingkup pemerintahan, dua individu dari sektor swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga turut diseret dalam kasus ini. Mereka diduga berperan dalam pengaturan dan pemberian suap.

Beberapa proyek pembangunan yang menjadi objek perkara suap ini mencakup beberapa infrastruktur besar di Kalimantan Selatan. Salah satunya adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek mencapai Rp23 miliar.

Selain itu, proyek lain yang terlibat adalah pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan kolam renang di kawasan olahraga yang sama dengan nilai proyek sebesar Rp9 miliar.

Modus rekayasa yang digunakan dalam proyek ini termasuk kebocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan manipulasi kualifikasi perusahaan yang ikut lelang. Selain itu, proses pemilihan melalui e-katalog juga direkayasa agar hanya perusahaan tertentu yang bisa berpartisipasi.

Baca Juga  KPK Dalami Peran Pengurus PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Bahkan, proyek sudah mulai dikerjakan sebelum kontrak resmi ditandatangani, mengindikasikan adanya kerja sama ilegal antara pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini tidak hanya mencoreng citra pemerintah daerah, tetapi juga menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. KPK terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Penetapan tersangka dan kebijakan pencegahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menegakkan hukum serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dengan keberadaan tersangka-tersangka kunci yang sudah diidentifikasi, KPK berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tuntas demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Selatan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait