Kejati Kepri Tuntut Hukuman Mati Tiga Warga Negara India Kasus Narkoba 106 Kg

Cocaine powder in plastic bag with a packages

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengumumkan bahwa proses hukum atas tiga warga negara India, yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 106 kilogram di perairan Karimun pada Juli lalu, telah siap memasuki tahap persidangan. Ketiga tersangka yang diidentifikasi berinisial RN, SD, dan GF, kini menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (20) juncto Pasal 132 ayat (1). “Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman pidana mati terhadap para pelaku,” kata Yusnar dalam keterangan yang disampaikannya di Batam.

Bacaan Lainnya

Proses Hukum yang Teliti

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepri yang diketuai oleh Pujiarto telah menyelesaikan penelitian berkas secara cermat, mematuhi aturan yang tertuang dalam Pasal 110 dan Pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Berkas perkara telah lengkap, baik dari segi formil maupun materiil,” jelas Yusnar.

Baca Juga  Kronologi Dari Riau ke Medan Dua Kurir Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati

Kasus ini berada di bawah penanganan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Selanjutnya, Tim JPU dan BNNP akan segera melanjutkan ke tahap dua, yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk pembuktian di pengadilan. “Koordinasi dengan BNNP untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan, dan saat ini ketiganya ditahan di rumah tahanan negara,” ujar Yusnar.

Penangkapan Tersangka dan Kronologi Kasus

Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu, 13 Juli, di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun. Saat itu, mereka sedang berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura bernama Legend Aquarius Singapore, yang mengangkut sabu seberat 106 kilogram. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi dengan tujuan menghindari pemeriksaan petugas.

Investigasi mengungkapkan bahwa ketiganya bertugas membawa narkoba tersebut atas perintah seseorang bernama Riki, seorang warga negara Malaysia yang kini berstatus buronan. Riki menginstruksikan mereka untuk membawa sabu dari Malaysia dan mendistribusikannya ke Australia. Sebagai imbalan, ketiganya dijanjikan bayaran sebesar 100.000 dolar Singapura, setara dengan sekitar Rp1,1 miliar.

Namun, rencana penyelundupan ini berhasil dihalangi oleh operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai. Ketiga tersangka berikut barang bukti narkotika sebanyak 106 kilogram berhasil diamankan ketika kapal tersebut hendak berlabuh di Surabaya.

Baca Juga  Kurir Narkoba Puluhan Kg Arjuna Faddli Sinaga Warga Marindal Patumbak Disidangkan di PN Medan

Kejati Kepri menyatakan komitmennya dalam mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menginstruksikan untuk menuntut hukuman berat terhadap semua pelaku kejahatan narkoba, terutama yang berperan sebagai bandar, produsen, atau pengedar.

Menurut Yusnar, Kejati Kepri selama Januari hingga Oktober 2024 telah menangani 183 kasus narkotika, dengan 8 terdakwa dituntut hukuman mati dan 4 terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. “Kejati Kepri berkomitmen penuh dalam mendukung program pemberantasan narkoba. Kami akan menerapkan penindakan hukum yang tegas dan optimal kepada para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusnar.

Melalui langkah-langkah tegas ini, Kejati Kepri menunjukkan dedikasinya dalam menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait