Badan Legislasi Nasional sebagai Reformasi Legislasi

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Atas, menegaskan perlunya pembentukan Badan Legislasi Nasional guna mereformasi proses penyusunan produk legislasi di internal pemerintahan sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal ini diungkapkan Supratman usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Supratman menyatakan bahwa reformasi dalam hal siapa yang berwenang menangani proses legislasi di pemerintah menjadi hal yang sangat mendesak. “Intinya kami butuh untuk melakukan reformasi menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” ujarnya.

Sejumlah Alternatif Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Menkumham menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alternatif terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional. Opsi tersebut antara lain pembentukan lembaga baru yang menyerupai struktur Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Alternatif lainnya adalah menggabungkan fungsi Menteri Hukum dan Kepala Badan Legislasi Nasional dalam satu posisi. Namun, Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan final di internal pemerintah mengenai bentuk definitif badan tersebut.

“Bentuknya bisa beragam, bisa seperti Menteri ATR/Kepala BPN, atau seperti Menteri Investasi/Kepala BKPM. Bisa juga terpisah, atau Menteri Hukum merangkap Kepala Badan Legislasi Nasional. Semua masih dalam tahap wacana,” tambahnya.

Baca Juga  Pemerintah Masukan RUU Perampasan Aset di Prolegnas Supratman Serius Berantas Korupsi

Proses Pembentukan Perundang-Undangan Saat Ini

Saat ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP).

Ditjen PP memiliki tanggung jawab mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan rancangan undang-undang. Adapun proses pengundangan suatu undang-undang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Dukungan Penuh Kementerian Hukum dan Presiden

Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan mendukung penuh langkah Presiden RI Prabowo Subianto apabila pembentukan Badan Legislasi Nasional ini menjadi keputusan resmi pemerintah. Kementerian Hukum akan mengikuti kebijakan Presiden sebagai bentuk loyalitas dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Ya, tergantung Presiden. Jika Presiden menghendaki pembentukan Badan Legislasi Nasional, Kementerian Hukum tidak ada masalah. Kami akan mendukung penuh apapun yang dianggap terbaik oleh Presiden,” tegas Supratman.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Pada rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa, 11 Februari 2025, Yusril menyatakan bahwa pembentukan Badan Legislasi Nasional sejatinya merupakan amanat dari perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga  RUU TNI Masuk Prolegnas Supratman Berbeda Jauh

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah semestinya memiliki badan yang khusus bertugas menyusun program legislasi internal, sebagaimana DPR memiliki Badan Legislasi. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum di internal pemerintah dapat lebih terkoordinasi dan efektif.

Mendorong Efektivitas Legislasi Nasional

Pembentukan Badan Legislasi Nasional diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dalam penyusunan legislasi nasional. Badan ini akan bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan hukum yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta menghindari tumpang tindih regulasi yang kerap terjadi selama ini.

Dengan adanya badan khusus ini, pemerintah diharapkan lebih mampu merencanakan program legislasi yang terintegrasi dan sistematis, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pembentukan Badan Legislasi Nasional bukan hanya merupakan langkah strategis, melainkan juga kebutuhan untuk memastikan proses legislasi yang lebih transparan, partisipatif, dan efektif. Semua ini bertujuan untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam rangka mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan isu hukum dan legislasi di Indonesia, kunjungi situs JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait