Korupsi Dana BOS Kabupaten Batu Bara Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara. Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua Tersangka Diamankan dalam OTT

Dua tersangka yang diamankan adalah SLS (42), yang menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK sekaligus kepala sekolah di Kecamatan Air Putih, serta MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, operasi ini dilakukan setelah pihak Kejati menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan liar yang dilakukan terhadap kepala sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga  Update Kasus Fadia Arafiq dan 13 Pejabat, KPK Siap Umumkan Status Tersangka

“Kami menerima informasi adanya pengutipan uang dari para kepala sekolah yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, tim intelijen berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap Adre W Ginting.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Kasus

Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Tian Bahtiar Tersangka Obstruction of Justice Kini Berstatus Tahanan Kota Karena Ini

Pernyataan Kejati Sumut dan Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Adre W Ginting menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Kejati Sumut berkomitmen untuk memberantas korupsi di dunia pendidikan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara serta masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan perkembangan hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait