JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati tetap eksis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi bahwa pidana mati telah dihapus dari sistem hukum nasional.
Namun demikian, Yusril menekankan bahwa hukuman mati kini ditempatkan sebagai bentuk pidana yang bersifat khusus. Artinya, penjatuhan dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak sembarangan. “Bagaimanapun, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja keliru dalam mengambil keputusan,” ujar Yusril pada Rabu, 9 April 2025.
Prinsip Kehati-hatian dan Penghormatan Hak Hidup
Menurut Yusril, pendekatan hati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati berakar dari penghormatan terhadap hak hidup yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pidana ini hanya dapat dijatuhkan untuk kejahatan luar biasa dan tidak boleh dilaksanakan tanpa proses pertimbangan yang sangat mendalam.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diperbaiki. “Jika sudah dieksekusi, tidak ada cara untuk mengembalikan nyawa seseorang,” tegasnya.
Grasi Wajib Sebelum Eksekusi
KUHP terbaru mengatur bahwa hukuman mati tidak langsung dilaksanakan usai vonis pengadilan. Sebaliknya, eksekusi hanya bisa dilakukan setelah Presiden menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana, keluarga, atau penasihat hukumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Pasal 99 dan 100 KUHP juga membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Alternatif Hukuman dan Peran Jaksa
Dalam sistem baru ini, jaksa tidak hanya menuntut hukuman mati secara tunggal. Mereka diwajibkan untuk menyertakan alternatif jenis hukuman lainnya, seperti pidana seumur hidup, yang kemudian akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Yusril menambahkan bahwa Pemerintah bersama DPR RI kini tengah memiliki tugas menyusun Undang-Undang khusus tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP.
Antara Hukum, HAM, dan Kearifan Lokal
Menanggapi kontroversi seputar hak asasi manusia, Yusril mengatakan bahwa sikap terhadap hukuman mati bergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup itu sendiri. Dalam sejarahnya, beberapa ajaran agama membenarkan hukuman mati berdasarkan doktrin tertentu. Namun di era modern, telah muncul tafsir baru yang menentangnya.
KUHP terbaru mengambil posisi tengah di antara beragam pendekatan tersebut. Pidana mati tetap dikenal dalam Hukum Pidana Islam, hukum adat, serta KUHP warisan Belanda. Namun kini, pidana mati diletakkan sebagai jalan terakhir—ultimum remedium—yang pelaksanaannya harus penuh kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia tidak menghapus pidana mati, namun menegaskan kembali komitmennya untuk menjunjung tinggi keadilan, martabat manusia, serta the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Baca berital hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






