KPK Sorot Jejak Cak Imin di Kasus Pemerasan TKA Rp53,7 M Berpotensi Dipanggil

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang menyeret sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran pemerasan terkait perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Bacaan Lainnya

KPK Buka Peluang Periksa Menko PM

Budi menambahkan bahwa KPK berharap proses hukum ini dapat dituntaskan secara menyeluruh. Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Cak Imin yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).

Pernyataan ini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan bahwa praktik pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan RPTKA di Kemenaker bisa saja memiliki akar sejak masa jabatan Cak Imin di periode 2009–2014.

Baca Juga  KPK Targetkan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Naik ke Penyidikan Bulan Ini

Delapan ASN Jadi Tersangka

KPK sebelumnya, pada 5 Juni 2025, telah mengumumkan delapan tersangka dari kalangan ASN Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus RPTKA dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Dalam kurun lima tahun tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana haram mencapai Rp53,7 miliar dari pemohon izin kerja TKA.

Skema Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA

Berdasarkan penjelasan KPK, RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan. Jika izin tidak segera keluar, maka TKA bersangkutan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Tekanan inilah yang dimanfaatkan para pelaku untuk memaksa pemohon membayar sejumlah uang agar proses pengurusan RPTKA dipercepat.

Baca Juga  Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

Jejak Kasus Sejak Era Cak Imin

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di masa pemerintahan terakhir, tetapi telah berlangsung sejak Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Meski belum ada penetapan tersangka dari kalangan pejabat tinggi, pernyataan KPK memperkuat dugaan bahwa kasus ini memiliki jejak panjang dan sistemik.

Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan, terutama jika KPK memutuskan untuk memanggil Cak Imin dalam upaya mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon TKA di Indonesia.

Baca berita hukum dan politik terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait