JurnalLugas.Com – Sidang perdana gugatan cerai antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). Keduanya tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menyebut kliennya berhalangan hadir karena ada tugas kedinasan yang tidak bisa ditunda.
Ia menegaskan proses mediasi hari ini menjadi titik awal penyelesaian perkara. “Kami berharap mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua pihak,” kata Debi.
Sedangkan Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa kliennya sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa hadir. “Kami hadir mewakili klien untuk mengikuti mediasi dan tetap menghormati jalannya persidangan,” ujar Wenda.
Kedua pengacara enggan menanggapi spekulasi terkait alasan gugatan cerai dan menekankan fokus pada proses hukum sesuai prosedur.
Gugatan diajukan melalui sistem e-court, dengan agenda perdana difokuskan pada mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
Sidang mediasi ini diharapkan memberi jalan keluar yang baik bagi kedua belah pihak tanpa menimbulkan isu publik lebih lanjut.
Informasi lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.






