JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (IAA), yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Gus Alex datang tepat waktu dan langsung menjalani pemeriksaan. “IAA tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.20 WIB dan langsung diperiksa oleh tim penyidik,” ujar Budi.
Hingga saat ini, Budi belum memastikan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan atau hanya dilakukan sebagai proses klarifikasi terhadap tersangka. “Prosedur pemeriksaan masih berjalan, keputusan terkait penahanan akan ditentukan sesuai hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Kasus kuota haji yang melibatkan Gus Alex menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan integritas pengelolaan kuota oleh Kementerian Agama. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dengan prosedur hukum yang jelas.
Pemanggilan Gus Alex juga menegaskan bahwa kedekatan seorang pejabat dengan kementerian tidak menjadi penghalang bagi lembaga antirasuah untuk menjalankan proses hukum secara tegas dan profesional.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini dapat diikuti di JurnalLugas.Com.
(SF)






