Usai Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memastikan akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah keduanya resmi ditahan penyidik dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menilai langkah penahanan tidak memiliki dasar yang cukup kuat. Menurutnya, selama proses penyidikan Roy Suryo maupun Dokter Tifa menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Langkah pertama yang akan kami tempuh adalah mengajukan penangguhan penahanan. Dari sudut pandang kami, tidak ada alasan yang mendesak untuk menahan keduanya karena mereka selama ini kooperatif,” ujar Refly kepada awak media di kawasan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Refly menegaskan, tidak ada indikasi kedua kliennya akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi penyidik melakukan penahanan menjelang proses pelimpahan berkas perkara.

Baca Juga  Bantah Isu Ijazah Palsu Jokowi Silfester Matutina Sebut Sri Radjasa Chandra Fitnah Mengada-ada

Menurutnya, tahapan hukum saat ini sudah memasuki fase akhir penyidikan dan tinggal menunggu pelimpahan kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat. Dengan kondisi tersebut, penahanan dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi proses hukum.

Ia menambahkan, tim pembela akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak Roy Suryo dan Dokter Tifa, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain fokus pada langkah hukum, Refly mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka turut memberikan pendampingan sejak proses penahanan berlangsung. Istri Roy Suryo hadir secara langsung, sementara keluarga Dokter Tifa juga datang untuk memberikan dukungan moral.

Menurut Refly, situasi tersebut menjadi beban emosional bagi keluarga yang harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, pihaknya berharap seluruh tahapan penyidikan tetap mengedepankan asas keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka.

Sementara itu, sebelum menjalani proses penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga  Heboh! Ijazah Jokowi Dipersoalkan UGM Diperiksa PN Sleman

Keduanya tiba pada sore hari dengan pengawalan aparat kepolisian sebelum menjalani prosedur medis sebagai bagian dari tahapan administrasi penahanan.

Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menyusul pernyataan mengenai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap lanjutan dan dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum berikutnya.

Perkembangan perkara ini masih terus menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui jalur yang tersedia, sementara penyidik melanjutkan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait