JurnalLugas.Com — Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali meningkat. Kondisi tersebut membuat status gunung api dinaikkan dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga setelah erupsi pada 31 Agustus 2026.
Erupsi menghasilkan kolom abu hingga sekitar 3.500 meter di atas puncak. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah, terutama Desa Ndokum Siroga, Desa Kuta Tengah, dan Desa Payung.
Warga Desa Kuta Tengah untuk sementara diarahkan menuju Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran. Hingga 4 September 2026, sekitar 208 kepala keluarga atau 650 jiwa telah masuk dalam pendataan pengungsi. Sebanyak sekitar 405 jiwa masih berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan pemerintah daerah terus memperbarui data warga terdampak agar kebutuhan di pengungsian dapat dipenuhi.
“Pendataan terus dimutakhirkan untuk memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi,” ujar Berton.
Abu vulkanik juga menyelimuti sejumlah lahan pertanian warga. Pemerintah masih melakukan pendataan untuk mengetahui luas lahan serta tingkat kerusakannya.
BPBD Kabupaten Karo mengingatkan warga agar tidak memasuki zona berbahaya. Masker turut dibagikan untuk mengurangi dampak paparan abu, sementara penyiraman dilakukan di kawasan dengan aktivitas warga dan lalu lintas tinggi, termasuk wilayah pusat Kota Berastagi.
Di lokasi pengungsian, pemerintah daerah mengaktifkan dapur umum dan menyediakan konsumsi tiga kali sehari. Kebutuhan air bersih serta sanitasi juga disiapkan untuk masyarakat yang terdampak.
Aktivitas pendidikan ikut disesuaikan. SD Negeri 040475 Tiga Serangkai sementara menjalankan pembelajaran dari posko pengungsian. Pelajar SMP yang bersekolah di luar desa mendapat layanan antar-jemput dari Satpol PP Kabupaten Karo.
Sementara itu, pengamatan pada 4 September 2026 pukul 12.00-18.00 WIB menunjukkan asap kawah utama berwarna putih tebal dengan ketinggian sekitar 300-500 meter di atas puncak. Pada periode tersebut tidak tercatat adanya kegempaan.
PVMBG meminta masyarakat dan wisatawan tidak memasuki desa-desa yang telah direlokasi. Aktivitas juga dilarang dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Warga yang tinggal di sekitar alur sungai berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya lahar.
Pemerintah daerah bersama unsur TNI dan Polri terus melakukan pemantauan serta menyiapkan langkah evakuasi apabila aktivitas gunung kembali meningkat.
Masyarakat diminta tidak panik, tetapi tetap mengikuti setiap arahan resmi dan menjauhi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya.
Perkembangan status Gunung Sinabung akan terus dievaluasi berdasarkan hasil pemantauan aktivitas vulkanik di lapangan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






