Tim Hukum Roy Suryo dan Dr Tifa Soroti Dakwaan Jaksa, Nilai Ada Overcharging

JurnalLugas.Com – Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa kembali mendapat sorotan. Tim penasihat hukum kedua terdakwa menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan dan berpotensi mengabaikan keadilan substansial.

Kritik itu disampaikan dalam diskusi hukum yang membahas dakwaan baru terhadap keduanya setelah perkara sebelumnya mendapat putusan sela lepas demi hukum.

Bacaan Lainnya

Pakar hukum pidana Dr. Muhammad Taufiq menyoroti penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, penerapan pasal tersebut perlu dikaitkan secara jelas dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

Taufiq menilai persoalan muncul karena materi berupa dokumen atau gambar yang dibahas disebut telah beredar luas di ruang publik. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penerapan pasal terkait perubahan atau manipulasi data elektronik.

Baca Juga  Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejaksaan

“Pasal yang digunakan harus sesuai dengan perbuatan dan unsur deliknya,” kata Taufiq, Sabtu 05 September 2026.

Ia mengingatkan hukum pidana tidak semestinya digunakan sekadar untuk mencari dasar penghukuman. Menurutnya, penerapan pasal dengan ancaman berat tanpa kecocokan unsur pidana justru dapat memunculkan dugaan overcharging.

Sorotan serupa disampaikan praktisi dan akademisi hukum Wirawan Adnan. Ia menilai pembuktian materiil menjadi bagian penting dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan sebuah dokumen.

Menurut Wirawan, apabila keaslian dokumen menjadi pokok persoalan, pembuktiannya harus dilakukan secara transparan di persidangan. “Keaslian dokumen harus dibuktikan secara langsung, bukan berhenti pada perdebatan formal,” ujarnya.

Wirawan juga mengingatkan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir.

Kritik, pendapat ahli, maupun pembahasan dalam ruang publik menurutnya tidak otomatis dapat ditarik menjadi perkara pidana tanpa pembuktian unsur delik yang kuat.

Perdebatan mengenai perkara Roy Suryo dan Dr. Tifa kini tidak hanya menyangkut isi dakwaan, tetapi juga menguji sejauh mana konstruksi hukum mampu menjawab substansi perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa.

Baca berita terbaru dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait