JurnalLugas.Com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPMSU) Se-Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 26 Maret 2024.
Mereka menuntut penelusuran menyeluruh terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah LPTQ Asahan Tahun 2022.
Koordinator Lapangan, Ragil Al Hafiz, menekankan pentingnya pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memanggil serta memeriksa Zainal Arifin, Ahmad Kosim, dan Hadirah Fitrah terkait aliran Dana Hibah LPTQ Kabupaten Asahan sebesar 1,5 Miliar pada tahun 2022.
“Kami juga menuntut penetapan tersangka apabila terbukti melakukan korupsi serta penegakan hukum terhadap semua yang terlibat,” ujarnya.
Dalam orasi tersebut, peserta aksi juga meminta pemeriksaan terhadap Bupati Asahan dan Kepala Dinas PU Asahan terkait penggunaan dana selama perjalanan ke Provinsi Kalimantan Selatan pada MTQ Tingkat Nasional tahun 2022.
Fatwa Hatta, salah satu peserta aksi, menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons dengan serius oleh pihak berwenang, mereka akan melanjutkan perjuangan hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum GPMSU Se-Jabodetabek, Harun Ar Rasyid, menjamin bahwa aksi ini tidak akan berhenti sampai di sini.
Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, mereka akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi, terutama di Kantor Kejagung dan KPK, untuk menekankan pentingnya penindakan terhadap dugaan korupsi Dana Hibah LPTQ Asahan 2022.






