JurnalLugas.Com – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut). Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap korups seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Rabu (21/8/2024) bahwa Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 dan meminta penangguhan penahanan.
“Namun, setelah pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Berkas sudah dilimpahkan sejak 15 Agustus. Saat ini kita menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk P-21,” tambahnya.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya menerbitkan surat DPO untuk Zahir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap korupsi PPPK dan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Pada awal Juli 2024, Zahir dipanggil sebagai tersangka, namun ia tidak hadir. Pemanggilan kedua dilakukan pada 25 Juli 2024, tetapi Zahir kembali mangkir.
Yang membuat heboh masyarakat adalah mantan Bupati Batu Bara kelahiran Desa Air Hitam itu sempat mendatangi Polres Batu Bara hendak mengurus SKCK.
Masyarakat pun bertanya-tanya akan kredibilitas aparat penegak hukum, apalagi setelah trending Zahir mengurus SKCK dan Pihak Polda Sumut telah mengumumkan jika tersangka buronan korupsi tersebut telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 yang lalu itu artinya sudah 10 hari Zahir menyerahkan diri.
Dalam kasus suap PPPK di Kabupaten Batu Bara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, termasuk Zahir. Lima tersangka lainnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan inisial AH, Sekretaris Disdik inisial DT, Kabid Bin Ketenagaan Disdik inisial RZ, Kepala BKPSDM Batu Bara M. Daud, serta adik Zahir, Faisal.






