JPU KPK Tuntut 9 Tahun Penjara kepada Abdul Gani Kasuba di PN Tipikor Ternate

JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Rony Yusuf, JPU KPK, dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.”

Bacaan Lainnya

Menurut Rony, Abdul Gani Kasuba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga. Dalam tuntutan setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca Juga  MPN Pemuda Pancasila Hormati Proses Hukum Japto Soerjosoemarno oleh KPK

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, JPU juga mengusulkan agar masa penahanan terdakwa selama ini dikurangkan dari total hukuman penjara yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Abdul Gani Kasuba tetap berada dalam tahanan.

Abdul Gani Kasuba, yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode, dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa juga dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta melanggar Pasal 12 huruf B.

Baca Juga  KPK Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap lebih dari Rp100 miliar, yang diterima baik melalui transfer rekening maupun tunai. Transaksi ini dilakukan melalui 27 rekening milik ajudannya, dengan uang berasal dari berbagai pihak, termasuk kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta. Periode penerimaan suap berlangsung dari 2019 hingga 2023, dengan lokasi penerimaan uang di beberapa tempat, seperti Ternate dan Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dan beranggotakan Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo, akan dilanjutkan pada Jumat, 30 Agustus 2024, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait