JurnalLugas.Com – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil memulangkan buronan bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, seorang terpidana kasus penipuan investasi bodong, dari Jepang. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara berbagai instansi terkait, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta.
Terpidana Kasus Investasi Bodong Berhasil Ditangkap di Jepang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Al Naura Karima Pramesti merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Ia divonis hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam kasus penipuan investasi ilegal. Al Naura diketahui selama ini melarikan diri dan bersembunyi di Jepang untuk menghindari eksekusi hukuman.
“Proses pemulangan terpidana ini merupakan langkah penting untuk menegakkan hukum dan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujar Harli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024. Perkara ini sendiri ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, tempat terpidana sebelumnya dijerat kasus hukum.
Kerja Sama Internasional Memfasilitasi Pemulangan
Menurut Harli, pemulangan Al Naura ke Indonesia berhasil terlaksana berkat sinergi antara beberapa pihak, seperti Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung, NCB-Interpol, serta Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Otoritas Jepang menangkap Al Naura atas permintaan resmi dari NCB-Interpol dan Kejaksaan RI, dengan dukungan penuh dari KBRI Tokyo.
Sebelumnya, pencarian terhadap buronan ini dilakukan melalui penerbitan red notice, sebuah permintaan kepada penegak hukum internasional untuk mencari dan menahan tersangka atau terpidana hingga proses ekstradisi atau pemulangan dapat dilakukan.
Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Tim Intelijen Kejagung
Setelah tiba di Indonesia, Al Naura langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejagung untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Harli menegaskan bahwa sebagai terpidana, Al Naura harus menjalani hukuman sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
“Karena status yang bersangkutan sudah sebagai terpidana, maka tim jaksa akan segera melaksanakan eksekusi sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” jelas Harli.
Pemulangan buronan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari hukuman, meskipun bersembunyi di luar negeri. Keberhasilan ini juga memperlihatkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus lintas batas dan memastikan para pelaku kejahatan tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dengan terlaksananya pemulangan dan eksekusi ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.






